Ombudsman Jakarta akan Berikan Pendampingan Kepada Instansi Penyelenggara Layanan Publik

MONITORDAY.COM - Ombudsman Jakarta Raya akan memberikan pendampingan kepada instansi penyelenggara layanan publik guna mendorong kepatuhan sebelum pelaksanaan penilaian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho di Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan rencananya akan diselenggarakan minggu ini," kata Teguh.
Saat kegiatan pendampingan, lanjut dia, akan disampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun-tahun sebelumnya agar penyelenggara layanan mematuhi standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan penilaian kepatuhan pada lingkup pemerintah daerah dibagi empat substansi di antaranya perizinan dengan unit layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya, unit administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
Untuk lembaga vertikal, penilaian dilakukan terhadap dua instansi yaitu Kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Unit layanan di Polres, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan di wilayah kerja kami juga akan dilakukan penilaian," tambah Teguh.
Terkait penilaian kepatuhan tahun 2021, Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan secara menyeluruh ke semua wilayah kerja serta telah mencakup hampir sebagian pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah.
Pada tahun ini, kata Teguh, pihaknya juga akan melakukan ke semua wilayah baik Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan
Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok mengingat tahun 2020 tidak diadakan karena pandemi COVID-19.
"Kami harap para penyelenggara layanan untuk mulai berbenah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar pelayanan," sebut Teguh.