Oknum Dindikbud Tangsel Diduga Korupsi, TRUTH : Masyarakat Jangan Takut, Laporkan Ke Penegak Hukum

Sektor Pendidikan yang semestinya menjadi salah satu lini penting untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Oknum Dindikbud Tangsel Diduga Korupsi, TRUTH : Masyarakat Jangan Takut, Laporkan Ke Penegak Hukum

MONITORDAY.COM - Sektor Pendidikan yang semestinya menjadi salah satu lini penting untuk mencerdaskan generasi bangsa. Namun malah sebaliknya tidak sedikit oknum yang berupaya menjadikan sektor ini menjadi bancakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Salah satunya, dugaan praktek ini terjadi di Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan Provinsi Banten. Hal ini disampaikan oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)  yang menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait praktek jual beli program/kegiatan di dinas plat merah Pemkot Tangsel itu.

"Saat ini laporan tersebut sedang kami dalami," kata Jupry Nugroho dalam siaran pers yang diterima Monitorday.com, Kamis (11/10)

Jupry menjelaskan bahwa laporan tersebut sehubungan dengan tidak terlaksananya program/kegiatan SIMPENTAS (Sistem Aplikasi Pendidikan Tangerang Selatan). Padahal, kerjasama tersebut telah dituangkan melalui surat Nomor:421.3/743-DISDIKBUD

"Program/kegiatan yang sebelumnya telah dijanjikan akan ada oleh oknum pejabat di Dindikbud Tangsel. Tidak sampai disitu, untuk oknum tersebut juga meminta sejumlah uang dan alat komunikasi (HP). Namun belakangan justru program/kegiatan yang sudah disepakati tidak ada," terang Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH.

Lebih jauh Jupry menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat tersebut, maka dia menilai  perbuatan oknum pejabat Dindikbud termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi pemerasan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00".

Jupry menegaskan bahwa dengan laporan masyarakat ini kepada pihaknya menandakan bahwa terkait mafia proyek. masih ada dan terjadi. Maka, tidak menutup kemungkinan ini juga terjadi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tangsel sehingga banyaknya proyek yang mangkrak tidak selesai.

"Oleh sebab itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak takut maupun ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum seperti (Polres Tangsel & Kejari Tangsel)," pungkasnya.

Sehingga, praktik jual beli proyek sebagai sarana pembangunan masyarakat dapat dihentikan dan tidak menjadi bancakan oknum pejabat untuk menguntungkan dirinya sendiri yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Namun, pihaknya saat dikonfirmasi Monitorday.com terkait nama oknum dan pelapor, Jupry mengatakan tidak bisa menyebutkan detail karena hal ini masih dugaan dan pelapor minta dirahasiakan identitasnya.