Ekonomi Berdampak Akibat Covid-19, OJK Beri Keringanan Pembayaran Kredit
Kalau dari pemerintah bukan hanya fasilitas rumah sakit untuk menangani kesehatan tetapi juga pada stimulus perekonomian. Kemudian karena mengalami dampak dari Covid-19 ini kemudian menjadi lebih ringan hidupnya, karena itu kewajiban mereka kepada lembaga keuangan tentu jadi berat kalau normal. Oleh karena itu, dikeluarkan stimulus ini.

MONITORDAY. COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi masyarakat yang ekonominya terkena dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Keringanan itu diprioritaskan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, berpenghasilan harian dan pengusaha UMKM dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 milyar.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan kebijakan ini diatur agar perekonomian di masyarakat dapat stabil. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan dalam segi ekonomi khususnya pembiayaan kredit di tengah Covid-19.
"Kalau dari pemerintah bukan hanya fasilitas rumah sakit untuk menangani kesehatan tetapi juga pada stimulus perekonomian. Kemudian karena mengalami dampak dari Covid-19 ini kemudian menjadi lebih ringan hidupnya, karena itu kewajiban mereka kepada lembaga keuangan tentu jadi berat kalau normal. Oleh karena itu, dikeluarkan stimulus ini," kata Gunawan seperti dilansir dari prfmnews, Sabtu (04/04/2020).
Lebih lanjut, Gunawan menyebut masyarakat dapat mengakses website resmi OJK untuk mengetahui informasi lembaga pembayaran mana saja yang telah menuruti instruksi OJK terkait keringanan pembayaran kredit ini.
Selain itu, Gunawan mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank bisa dalam bentu perubahan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran pokok dan bunga serta keringan lainnya.
"Semua ataupun sebagian besar dari bank atau lembaga pembiayaan itu sudah membuat satu pengumuman bagaimana caranya dan siapa saja yang berhak itu bisa diakses di websitenya atau di websitenya OJK di www.ojk.go.id itu ada daftar lembaga mana saja yang sudah mengumumkan," jelasnya.
Selanjutnya, masyarakat yang ingin mengajukan keringanan dapat membuka website OJK, lalu mengisi formulir yang disediakan dan langsung mengirimkan email ke OJK. Kemudian, bank yang memutuskan siapa yang berhak untuk menerima keringanan pembayaran kredit.
"Teknisnya boleh mengakses web itu, kemudian mengisi formulir, kalau sudah mengisi tidak perlu ke bank atau lembaga pembayarannya langsung, tapi melalui email nanti kemudian bank akan menilai. Jadi boleh saja kita merasa kemudian mengajukan nanti bank atau lembaga pembayaran ini lah yang menilai," tuturnya.
Berikut ketentuan yang ditetapkan OJK bagi pemohon keringanan pembayaran:
- Masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.