OJK Imbau Fintech Tak Gunakan Jasa Debt Collector

Berhenti dulu! Karena ini sebenarnya proses restrukturisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online.

OJK Imbau Fintech Tak Gunakan Jasa Debt Collector
Gedung OJK/ Net

MONITORDAY. COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengimbau kepada para sektor informal untuk melakukan pinjaman dana melalui fintech yang telah terdaftar di Lembaga OJK.

Selain itu, Wimboh juga mengimbau agar fintech tidak memakai jasa debt collector untuk menagih pinjaman yang diturunkan ke pelaku usaha sektor informal.

"Berhenti dulu! Karena ini sebenarnya proses restrukturisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online," kata Wimboh melalui konfrensi video, Rabu (01/04/2020).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan terkait kredit debitur besar, proses restrukturisasi bisa dilakukan melalui surat elektronik (email), sehingga lebih mudah. 

"Bahkan kredit nilai yang besar, saya rasa ini komunikasinya sudah jalan tanpa ketemu fisik. Ini adalah yang kita lakukan memberikan ruang bagi para debitur dan kreditur," jelasnya.

Wimboh menambahkan, pihaknya juga telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya. Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Terkait kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus Corona (Covid-19).

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.