Merasa Dirugikan, BPKN Berikan Panduan Informasi Bagi Konsumen Terdampak Covid-19
dalam menghadapi Covid-19, Pemerintah Pusat dan Daerah telah menentukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran wabah salah satu dengan physical distancing. Dengan kebijakan ini, baik pelaku usaha dan konsumen harus mematuhi kebijakan tersebut. Maka tidak sedikit, masyarakat yang telah menyiapkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus dibatalkan.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Pusat dan daerah telah melakukan upaya serta langkah-langkah terhadap makin berkembangnya Virus Covid-19, dari mulai himbauan sampai dikeluarkannya beberapa kebijakan. Masyarakat diminta untuk memakai masker, physical distancing, karantina, menjauhi keramaian, serta himbauan untuk beraktifitas dirumah sudah dijalani.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap himbauan pemerintah agar masyarakat menghindari acara/kegiatan keramaian atau berkumpul, tentu wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha dan masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen.
Menyikapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga negara yang dibentuk Negara dalam melindungi konsumen menjelaskan bahwa konsumen juga butuh solusi atas dampak dari kebijakan tersebut, konsumen yang sudah terlanjur merencanakan kegiatan akhirnya menunda bahkan sampai membatalkannya, hal tersebut berdampak kerugian yang dialami oleh konsumen.
"Hak konsumen dilindungi UU, oleh karenanya apabila konsumen dirugikan karena situasi covid-19 ini, maka untuk memulihkan haknya perlu mengecek kembali syarat dan ketentuan, menghubungi pihak Pelaku Usaha dan melakukan negosiasi agar diperoleh pemulihan hak secara adil dan proporsional." kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam siaran persnya, Rabu (8/4)
Lebih lanjut, BPKN memahami akan banyak Pelaku Usaha yang kesulitan dalam menangani pembatalan. Dengan demikian BPKN mengharapkan agar konsumen tetap bersabar dan disarankan untuk menghubungi perusahaan terkait, sebaiknya dilakukan melalui e-mail atau website; penggunaan telepon tidak disarankan karena COVID 19 merupakan isu yang kompleks sehingga pelaku usaha diperkirakan akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk memberi respon.
“BPKN akan tetap mewaspadai kegiatan usaha yang dapat merugikan konsumen pada saat krisis,” ujarnya
Selain itu, BPKN juga memberikan tips bagi konsumen terkait dengan beberapa insiden yang sering dialami oleh konsumen sebagai dampak dari kebijakan terkait virus corona diantaranya: pembatalan travel dan event, peningkatan harga produk, keanggotaan gym, jasa pengiriman makanan berlangganan (catering), pembatalan pesta pernikahan, serta asuransi perjalanan.
“Pedoman Informasi Konsumen ini dapat diunduh di website www.BPKN.go.id dan sosmed BPKN”, kata Koordinator komisi komunikasi dan edukasi Arief safari, menambahkan.
“BPKN berharap pemerintah baik pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait selalu bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan serta memberikan solusi kebijakan yang tepat untuk masyarakat/konsumen," pungkasnya.
Perlu diketahui, selama masa karantina dan himbauan untuk bekerja dirumah, BPKN tetap menerima informasi insiden yang terjadi di masyarakat, data menunjukkan Ada 264 informasi permasalahan konsumen, data terkait perumahan menunjukkan angka 238 dan sisanya terkait ecommerce, leasing dan asuransi. Adapun pokok masalah perumahan terkait permintaan refund dari pelaku usaha, legalitas rumah, pengembalian DP, serta PBB dan IMB yang belum dipecah, di sektor ecommerce pokok masalah terkait pembobolan akun salah satu market place.
Untuk informasi dari masyarakat tersebut tetap berjalan dan diolah oleh BPKN untuk memberikan masukan kepada pemerintah, untuk menghindari kontak langsung segala pertemuan dan koordinasi tidak dilakukan langsung namun masih sebatas koordinasi elektronik mail.