Nyanyian Krisdayanti Tentang Dana Aspirasi

Nyanyian Krisdayanti Tentang Dana Aspirasi
Krisdayanti dan koleganya di DPR RI/ net

MONITORDAY.COM -Krisdayanti penyanyi kondang. Popularitas membuatnya melenggang ke Senayan. Dan kali ini nyanyiannya membuat banyak orang terkesima dengan alasan yang berbeda. Ia blak-blakan tentang penghasilannya sebagai wakil rakyat. KD yang keceplosan semestinya pantas mendapat apresiasi. Setidaknya ia mengingatkan akan tanggung jawab wakil rakyat. Termasuk mempertanggungjawabkan dana yang digunakan untuk menyerap aspirasi.  

Ringkasnya KD membeberkan ilustrasi penerimaan dana sebagai anggota DPR RI. Pada tanggal 1 KD mengaku menerima gaji Rp 16 juta. Lalu, empat hari berselang, uang Rp 59 juta masuk ke rekeningnya. Sampai di sini masih terlihat biasa saja untuk gaji dan tunjangan anggota parlemen. 

Yang membuat publik mengernyitkan dahi ternyata ada dana reses atau dana aspirasi sebesar Rp 450 juta, lima kali dalam setahun. Juga uang untuk kunjungan ke daerah pemilihan saat melakukan masa reses. Uang tersebut mencapai Rp 140 juta yang diberikan sebanyak 8 kali setiap tahun. 

Meski berdalih bahwa dana aspirasi bukan hak anggota dewan, tak dapat ditepis kesan bahwa uang itu masuk ke rekening atau menjadi wewenang mereka dalam distribusinya. Bukan kali ini saja publik mempertanyakan transparansi dana aspirasi. Sejak lama sudah ada suara-suara yang mempertanyakan dana reses sementara banyak persoalan rakyat tidak sampai ke telinga elit. 

Soal dana aspirasi ini pernah diteliti oleh Mei Susanto dan dipublikasikan dalam Jurnal Hukum UII pada tahun 1917 dengan judul Kedudukan Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyatdalam Ketatanegaraan Indonesia. Ada dua kesimpulan penting di sana. 

Pertama, dana aspirasi DPR tidak sesuai dengan fungsi anggaran DPR RI, karena DPR seharusnya berfungsi memberikan persetujuan, bukan memperoleh jatah anggaran tertentu selayaknya eksekutif. Dana aspirasi akan mencampuradukan kewenangan antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan APBN yang sebenarnya sudah dipisahkan berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan dan checks and balances yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. 

Kedua, dana aspirasi DPR bukanlah sebuah jawaban atas kebutuhan dalam memenuhi aspirasi rakyat, bahkan dapat menimbulkan budaya negatif yaitu pork barrel politics. Kebutuhan yang diperlukan untuk memperkuat DPR dalam proses penganggaran adalah seperti penguatan peran DPD sehingga DPR akan memiliki counterpart dalam pembahasan APBN, penguatan kapasitas anggota DPR termasuk lembaga keahlian yang menunjang, serta partisipasi rakyat dalam proses pembahasan APBN.