UU Disahkan Nusantara Akan Menjadi Nama Ibukota Negara Indonesia

UU Disahkan Nusantara Akan Menjadi Nama Ibukota Negara Indonesia
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022/ tangkapan layar Youtube

MONITORDAY.COM - Dalam beberapa hari terakhir gempa mengguncang Selat Sunda. Berbagai analisis tentang ancaman Megathrust alias gempa besar dengan kekuatan 8,7 Skala Richter diungkap para pakar geologi dan kebencanaan. Tak hanya Banten dan Jawa Barat, Jakarta pun ketar-ketir menghadapi kemungkinan itu. Belum lagi ancaman perubahan iklim yang bakal membuat ibukota yang padat ini tenggelam karena naiknya permukaan laut. Dalam suasana seperti itulah Rapat Paripurna DPR RI terkait pemindahan ibukota negara (IKN). 

Hujan deras sejak Senin malam (17/1/2022) mengguyur ibukota. Terbayang genangan air dimana-mana. Langit seakan memberi penanda, Indonesia harus berani mengambil langkah demi masa depannya. Termasuk berani memutuskan untuk memindahkan ibukota yang telah menjadi ikon sejak era kolonial. 

Tanggal 18 Januari 2022 menjadi hari yang bersejarah bagi Indonesia. DPR mengesahkan UU Ibukota Negara (IKN). Dukungan politik di Senayan sangat kuat. Hanya PKS yang menolak. Sementara Partai Demokrat memberi catatan saja. Alasan PKS, pemindahan ibukota akan membebani APBN dan akan membuat Pemerintah kehilangan fokus dalam memulihkan ekonomi. Rp 460 Triliun dianggarkan untuk membangun ibukota baru. 

Sementara Partai Demokrat melalui anggota DPR Suhardi menyatakan bahwa memindahkan ibukota tak sekedar memindahkan ruang kerja atau istana namun memindahkan ruang hidup banyak orang. Ada 220.000 hektar kawasan hutan akan menjadi pemukiman. Sarana dan prasarana serta aspek lingkungan hidup menjadi perhatian Partai berlambang bintang mercy ini. 

Pemindahan ibukota menjadi bagian dari transformasi besar-besaran Indonesia menghadapi tantangan jangka panjang. Indonesia membutuhkan ibukota yang handal dan tangguh. Mengingat ibukota memiliki fungsi sentral. 

Pertimbangan yang mendalam, seperti yang disampaikan Presiden Joko WIdodo, antara lain didasarkan pada faktor keunggulan wilayah dan visi menghadirkan pusat gravitasi ekonomi baru di tengah Nusantara. Nama Nusantara pun disepakati menjadi nama ibukota baru kelak. 

Pembahasan RUU IKN telah melalui berbagai tahapan termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perguruan tinggi, pemda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Aspirasi dari berbagai daerah juga telah diserap dalam berbagai kunjungan.  

Faktor jalur laut nasional dan regional, ketersediaan infrastruktur, kedekatan dengan Samarinda dan Balikpapan, ketersediaan lahan dan minimasi risiko menjadi penentu dalam pengambilan keputusan strategis ini. Keputusan Pemerintah dan DPR ini mengingatkan pada cita-cita Soekarno untuk memindahkan ibukota negara ke Palangkaraya. Hanya sedikit bergeser lokasinya namun visi pendiri bangsa ini bakal menjadi kenyataan. 

Jokowi menjadi pemimpin yang mampu mengambil keputusan besar. Kebijakan ini bukan kebijakan populer, apalagi di tengah kesulitan besar menghadapi hantaman pandemi. Disana-sini terjadi refocusing anggaran dalam upaya menangani aspek kesehatan, menebar jaring pengaman sosial, dan memulihkan ekonomi. 

Bagaimanapun Jokowi telah mengambil keputusan dengan visi Indonesia Sentris. Jakarta harus mempersiapkan diri menjadi kota bisnis. Beban Jakarta yang sudah terlalu berat tidak serta merta berubah menjadi ringan. Kota yang dulu lebih dikenal sebagai Sunda Kelapa dan Batavia kini akan menjadi bagian dari sejarah ibukota.