Narkotika sebanyak 165.038 Gram dan sabu 4,5 Kg Telah dimusnahkan Polres Jakbar

MONITORDAY.COM - Narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram (165 kilogram/kg) dan sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kg) telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polres Metro Jakarta Barat dari hasil perampasan 12 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba.
"Narkotika itu barang bukti penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat beserta jajaran Polsek jajaran saat pandemi Covid-19 kurun waktu tiga bulan dari Februari sampai April 2021," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (27/5).
Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari empat kasus dengan total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 12 tersangka, kasus pertama yaitu kasus pada Desember 2020 yang diungkap oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKP Hasoloan pada Februari 2021.
Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus paket ganja disamarkan dengan memasukkan ke dalam drum minyak.
Dengan pengungkapan embrio kecil jaringan narkoba di Sumatera tersebut, polisi berhasil menyita paket ganja sebanyak 115.000 gram (115 kg) dan menangkap tersangka sebanyak dua orang di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus kedua yaitu pengungkapan kasus pada Februari 2021 oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakbar yang merupakan pengembangan dari kasus pertama.
Kemudian Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar membentuk tim untuk mengembangkan penyelidikan ke tingkat lanjut.
Tim tersebut berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektare di daerah perbukitan Mandailing Natal, Sumatera Utara dan berhasil menangkap dua tersangka penjaga kawasan tersebut.
Ladang ganja setara 3,6 ton pohon ganja pun langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar, setelah sebelumnya 17 batang pohon ganja atau setara dengan 12 kilogram ganja dan 12 kilogram ganja kering disita untuk menjadi barang bukti.
Kemudian kasus ketiga yaitu pengungkapan kasus pada April 2021 oleh Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKP Fiernando Adriansyah.
Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 25.000 gram (25 kilogram) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan tersangka sebanyak satu orang.
Terakhir adalah kasus suami-istri yang menjadi tersangka karena menyelundupkan narkotika jenis sabu di tangki bensin pinggir jalan raya, dekat stasiun kereta Api Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren kemudian menemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu tersebut di dalam tangki bensin yang sudah dibagi dua, bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan sementara bagian lainnya digunakan untuk menyimpan narkoba pada Februari 2021.