Kepolisian Sumatera Ringkus 115 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kepolisian Sumatera Ringkus 115 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika Sabu-sabu/net

MONITORDAY.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar)  melakukan operasi Antik Singgalang yang digelar pada 30 Maret hingga 12 April lalu berhasil meringkus sebanyak 115 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

"Total ada 88 kasus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan polres di jajaran Polda Sumbar dalam rentang waktu tersebut", ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (14/4/2021).

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering seberat 21,84 kilogram, sabu-sabu seberat 269,16 gram, dan 15 butir pil ekstasi.

Polresta Padang menjadi yang terbanyak melakukan pengungkapan dibanding polres di 19 kota dan kabupaten di Sumbar, dan berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 32 tersangka.

Untuk barang bukti ada 120,2 gram ganja kering dan 28,75 gram sabu-sabu serta 15 butir pil ekstasi, sedikitnya barang bukti yang berhasil diamankan petugas karena pengedar maupun bandar mengetahui operasi yang dilakukan pihak kepolisian.

Mereka mencari jalur lain menghindari hadangan petugas di lokasi yang biasa mereka lalui, kejahatan narkoba memang menjadi perhatian serius, bahkan Kapolda Sumbar menindak tegas anggota hasil tes urine positif menggunakan narkoba.

"Anggota yang kedapatan mengonsumsi narkoba akan langsung dipidanakan," pungkasnya.