Naik Banding, Pengacara Dhani Sebut Hakim Subjektif
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, menyatakan akan langsung naik banding atas vonis yang ia sebut putusan hakim dinilsi subjektif.

MONITORDAY.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, menyatakan akan langsung naik banding atas vonis yang ia sebut putusan hakim dinilsi subjektif.
"Subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA" ujar Hendrasam.
"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," sambung Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1/19).
"Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak. Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif," kata Hendarsam.
Ahmad Dhani langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis.
Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, Safenet, Matahari Timoer, mengatakan twit Dhani termasuk ekspresi politik yang mestinya tidak dibawa ke pengadilan.
"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam. Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.
Dhani resmi menjadi status tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan sarkastis pada 23 November 2017, yang dilaporkan oleh ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian dengan landasan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat itu, perbincangan di media sosial ramai dengan kasus penistaan agama oleh BTP atau Ahok di tengah kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta.