Musim Penghujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Penyakit DBD

Puncak penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegypti diperkirakan terjadi hingga bulan Februari-Maret.

Musim Penghujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Penyakit DBD
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) meminta pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Hal ini disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, Anung Sugihantono di Kantor Kemkes, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Ia mengatakan, penyakit DBD cenderung meningkat di musim penghujan. Ia menyebut, jumlah kasus DBD sampai bulan Januari ini masih tergolong tinggi. Puncak penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegypti diperkirakan terjadi hingga bulan Februari-Maret.

Hingga 30 Januari 2020 dilaporkan jumlah kasus DBD sebanyak 1.358 tersebar di 11 provinsi dengan kematian 12 orang. Jumlah yang meninggal ini ada di NTT 6 orang, Jawa Barat 3, Bengkulu 1, Jawa Tenggah 1, dan Jawa Timur 1 orang.

"Jumlah ini menurun signifikan dari kasus tahun lalu di periode yang sama sebanyak 11.224 dengan angka kematian 10 orang. Penyebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa," kata Anung.

Namun demikian, lanjutnya, tahun ini provinsi NTT tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 552 orang, di mana kebanyakan ada di Kabupaten Sikka sebanyak 200 lebih, dan kematian 2 orang.

“Kasus di Sikka paling banyak dan kalau lihat data kasusnya meningkat dari bulan lalu atau minggu lalu. Tetapi pemda tidak melaporkan kejadian luar biasa (KLB) secara administratif,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadya Tarmizi mengatakan, sudah ada surat edaran kewaspadaan terhadap DBD tidak hanya kepada dinas kesehatan tetapi juga seluruh fasilitas kesehatan.

Standar operasional untuk penanggulangan DBD mulai dari pencegahan sampai pada penanganan juga sudah ada pedomannnya. Tinggal pemda setempat melaksanakannya atau tidak.

"Minimal lakukan kegiatan PSM 3 M, yaitu pembersihan sarang nyamuk, menguras menutup dan mengubur," jelasnya.