Murid Dihukum Push Up karena nunggak Iuran Sekolah, Ombudsman DKI: Lembaga Pendidikan Tidak Patuh Hukum

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengungkapkan hukuman push up yang diberikan tenaga pengajar SDIT Bina Mutjama Bogor terhadap murid yang belum membayar iuran sekolah masuk dalam praktik kekerasan.

Murid Dihukum Push Up karena nunggak Iuran Sekolah, Ombudsman DKI: Lembaga Pendidikan Tidak Patuh Hukum

MONITORDAY.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengungkapkan hukuman push up yang diberikan tenaga pengajar SDIT Bina Mutjama Bogor terhadap murid yang belum membayar iuran sekolah masuk dalam praktik kekerasan.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pengajar di SDIT dengan memaksa siswa melakukan push up masuk dalam praktik kekerasan dan tindakan tersebut tidak dapat ditolerir”, ujar Teguh dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Teguh juga menyayangkan tindakan tersebut, karena menurutnya hal itu menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tidak patuh hukum.

"Alih-alih melindungi siswa yang masih dibawah umur, tenaga pengajar malah melakukan kekerasan yang menyebabkan GNS dihukum push up 100 kali karena belum membayar iuran sekolah," kata Teguh.

Ia juga menjelaskan tentang hak anak di lingkungan sekolah karena dalam Pasal 9 ayat 1a secara tegas menyatakan bahwa setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

“kasus tersebut jelas terdapat aspek maladministrasi pelayanan publik dan aspek hukum pidananya, Penyidik dapat langsung mengusut kasus ini tanpa adanya laporan dari korban”, jelasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menaruh perhatian terhadap lingkungan pendidikan agar dapat menjadi tempat belajar bagi tunas bangsa, serta tidak meninggalkan stigma negatif kekerasan, terlebih terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Pihak sekolah harus bertanggung jawab, kepala Dinas Pendidikan juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan apa yang terjadi di SDIT Bina Mutjama Bogor, jangan ada lagi kekerasan dan tindak pelaku sesuai hukum”, tandasnya.