MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal

MONITORDAY.COM - Sidang pleno membahas kehalalan vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal China, Sinovac, selesai dilaksanakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi bersepakat secara syari vaksin Sinovac halal dan suci.
"Komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Asrorun mengatakan, terkait penggunaan MUI masih menunggu aspek keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek tersebut," demikian kata Asrorun.
Diketahui, Pemerintah menjadwalkan program vaksinasi Covid-19 dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 atau pekan depan. Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah didistribusikan ke beberapa daerah meski BPOM belum mengeluarkan EUA.
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia sebanyak 3 juta dosis, yang dikirimkan dalam dua tahap yakni 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020 dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.
Hingga Selasa 5 Januari 2021 vaksin tersebut telah tiba di Banten, Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pendistribusian dilakukan supaya vaksinasi bisa serentak dilakukan di berbagai daerah.[]