MUI: Haram Hukumnya Gulingkan Pemerintahan yang Sah

Jaga persatuan dan kesatuan untuk peradaban Indonesia yang lebih baik

MUI: Haram Hukumnya Gulingkan Pemerintahan yang Sah
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Kiai Akhmad Khudori /Net

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Kiai Akhmad Khudori menyebut, perbuatan "bughot" hukumnya haram untuk menggulingkan atau memberontak terhadap pemerintah yang sah.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," kata Kiai Ahmad kepada wartawan, Minggu (29/11/20).

Lebih lanjut Kiai Ahmad mengatakan, "bughot" itu hukumnya haram dan dilarang sehingga perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.

Karena itu, lanjutnya, penyebar kebencian, adu domba dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan dan masyarakat harus melakukan pencegahan.

"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," kata Kiai Akhmad.

Kiai Akhmad lantas mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah. Ia juga meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot.

"Kami minta persatuan dan kesatuan dijaga dan dilestarikan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik," kata Kiai Akhmad.