MUI Dorong Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri

MONITORDAY.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah resmi diberlakukan. Keluarnya SKB tersebut dilatar belakangi dengan adanya pemaksaan penggunaan hijab terhadap siswi non muslim di SMKN 2 Padang.
Adanya SKB 3 Menteri tersebut diharapkan bisa menghilangkan pemaksaan maupun pelarangan pakaian keagamaan di sekolah negeri seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa sekolah yang menolak SKB tersebut akan dihentikan bantuan dana BOS-nya.
Merespon SKB 3 Menteri tersebut, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan sikap resmi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai isi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Pertama, SKB tersebut dapat memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama, sesuai keyakinannya, serta tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
"Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda," tulis tausiah tersebut.
Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 Menteri agar tidak menjadi polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.
Kegaduhan tersebut, menurut MUI, terdapat pada diktum ketiga dari SKB yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Hal ini, menurut MUI, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Menurut MUI, hal tersebut harus dibatasi pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama.
"Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," lanjut tausiah tersebut.
Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," tulis tausiah tersebut.