Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNIPAR Jember Mengundurkan Diri

MONITORDAY.COM - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali tercoreng dengan perilaku salah satu oknumnya. Rektor Universitas PGRI Argopuro Jember harus mengundurkan diri karena kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Seorang dosen perempuan menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oknum rektor tersebut.
"Beliau menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut," kata Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19/6/2021).
Zaki menjelaskan, pengunduran diri rektor itu sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Yang dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan. Di antaranya berdasarkan peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.
Pihak kampus mempersilakan jika korban hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," lanjut Zaki.
Sedangkan upaya dari Unipar Jember, sambung Zaki, adalah melakukan pendampingan dalam rangka posisi sang dosen di kampus. Yakni agar sang dosen tetap bisa beraktivitas seperti biasanya.
"Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus," kata Zaki.
Dia juga menegaskan, pihak yayasan tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi secara personal.