MUI Bekasi Non Aktifkan Farid Okbah

MONITORDAY.COM - Ditetapkannya Farid Okbah menjadi tersangka terorisme membuat ia juga dinonaktifkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Melalui pernyataan tertulis, MUI Kota Bekasi menyampaikan beberapa poin mengenai penonaktifan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi pernyataan MUI Bekasi, yang diterima redaksi, pada Jumat (19/11/2021).
Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Husnul Kholid mengungkapkan, Farid Okbah merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi.
"Namun terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi," kata Khusnul.
MUI Bekasi pun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, serta meminta aparat bekerja profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Khusnul menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Selain itu, juga menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yangmemanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," kata Khusnul.
Sebelumnya, Densus 88 Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris. Mereka ialah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, dan Anung Al-Hamat.
Farid Okbah diduga terlibat dengan aktivitas terorisme dengan bergabung di Jamaah Islamiyah (JI). Berdasarkan penelusuran polisi, Farid diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah, dan juga diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf.