Beri Kuliah Umum di Leiden Law School, Prof Mukti Minta PPI Belanda Dalami Ilmu KY dan Etika Kehakiman

MONITORDAY.COM - Komisi Yudisial RI mengajak mahasiswa hukum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Belanda mesti memperdalam berbagai teori yg berkait dgn Komisi Yudisial (KY) seperti teori kekuasaan kehakiman dan etika hakim.
Hal ini perlu di lakukan untuk memberikan sumbangsih bagi Indonesia dalam pengembangan ilmu hukum khususnya relasi normatif KY dan MA.
Demikian disampaikan oleh Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan kuliah umum kepada PPI Denhag Belanda, Selasa (16/11/2021).
Menurut Prof Mukti, Kuliah di Leiden Law School, Leiden Belanda dihadiri puluhan mahasiswa Indonesia, tidak hanya jurusan Hukum tapi juga dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.
" Luar biasa antusiasme mahasiswa PPI Denhag" ujar Prof.Mukti kepada monitorday.com, Jum'at (19/11/2021).
Kegiatan kuliah umum ini bukan dalam rangka kunjungan kedinasan KY, melainkan kegiatan akademik Ketua KY.
Bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Prof.Mukti diminta untuk memberikan kuliah mengenai tugas, kewenangan, dan fungsi KY kepada mahasiswa Indonesia di Belanda.
Kesempatan tersebut, Prof. Mukti menyampaikan gambaran mengenai tugas, kewenangan, fungsi, dan dinamika lembaga yang dipimpinnya.
Harapannya para mahasiswa dapat memahami dan tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai KY.
“Kuliah ini sifatnya pemantik saja, agar para mahasiswa mengetahui mengenai KY. Terlebih para mahasiswa yang mengikuti kuliah tidak berasal dari disiplin hukum saja. Selanjutnya, para mahasiswa tertarik melakukan kajian terkait peran dan kedudukan KY," ujar Prof. Mukti.
Ketua KY juga melakukan pembicaraan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda serta pihak-pihak lain untuk menjajaki beberapa peluang kerja sama ke depan.