Muhammadiyah Harap Semua Pihak Terima Keputusan MK
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad meminta kepada masyarakat agar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MONITORDAY.COM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad meminta kepada masyarakat agar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menilai, hal itu sesuai dengan yang disepakati kedua kubu dalam menyelesaikan perkara terkait Pilpres.
"Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Al-Quran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar Dadang Kahmad, di Jakarta, Senin (24/6).
Dadang mengingatkan, MK sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini, agar memutuskan perkara secara jujur, adil, serta sesuai dengan aturan undang-undang.
"MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan," tuturnya.
"Diharapkan juga agar berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa," lanjut dia.
Pasca adanya putusan dari MK, Dadang berharap agar kedua kubu saling bertemu, menghentikan perselisihan, dan berekonsiliasi. Hal ini dinilai yang terpenting untuk menyatukan kembali rakyat Indonesia yang sempat terbelah karena perbedaan pilihan.
"Semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita," ucap dia