MK Sebut Klaim Kemenangan Prabowo 52 Persen Tidak Beralasan Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan tim hukum Prabowo terkait klaim kemenangan 52 persen.

MK Sebut Klaim Kemenangan Prabowo 52 Persen Tidak Beralasan Hukum

MONITORDAY.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan tim hukum Prabowo terkait klaim kemenangan 52 persen. MK menilai dalil yang diungkap oleh tim Prabowo pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) beberapa waktu lalu itu tidak mempunyai alasan hukum yang kuat.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6).

Arief menuturkan, dalil gugatan Prabowo-Sandi merupakan dalil yang tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak secara khusus menunjukkan di mana perbedaan hasil suara tersebut.

Selain itu, dalil tersebut juga tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Untuk provinsi yang bukti rekapitulasinya dilampirkan, form C1-nya ternyata tidak lengkap untuk semua TPS. 

"Sebagian besar C1 adalah hasil foto atau pindai scan hasil C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan salinan C1 resmi yang diberikan kepada saksi pemohon di TPS," terang Arief.

Karena itu, tim Prabowo-Sandi dinilai tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon itu merupakan hasil penghitungan yang benar.

"Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ungkap Arief Hidayat.