Minta Media Fahami Istilah di MK, Mahfud: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta media untuk dapat memahami istilah-istilah yang digunakan dalam persidangan di MK. Salah satunya dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan.

Minta  Media Fahami Istilah di MK, Mahfud: Diterima Belum Tentu Dikabulkan

MONITORDAY.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta media untuk dapat memahami istilah-istilah yang digunakan dalam persidangan di MK. Salah satunya dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan.

"Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (15/6).

Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan dalam persidangan di MK belum tentu dikabulkan.

"Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'" jelas dia.

Dapat diterimanya sebuah gugatan, Mahfud menambahkan, berarti udah memenuhi syarat untuk diperiksa. Dan itu sudah menjadi wewenang MK.

"Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,"pungkas Mahfud.