Mesos Rancang Skema Bantuan untuk Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

MONITORDAY.COM - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyebutkan pihaknya tengah merancang mekanisme bantuan untuk anak korban Covid-19. Menurutnya, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, termasuk anak yatim atau piatu.
"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata prempuan yang akrab disapa Risma dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Adapun proses menyiapkan bantuan untuk anak korban Covid-19, ujar Risma, Kemensos melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan), karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," jelasnya.
Nantinya, bantuan sosial dari negara ini harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, seperti halnya merujuk pada data kependudukan. Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.
Dari data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021, terdapat 11.045 anak menjadi yatim atau piatu. Lalu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat terdapat 350.000 anak yang terpapar COVID-19. 777 diantaranya meninggal dunia.