Menurut Sekjen MUI: Kemungkinan Besar Ibadah Haji Masih Tertunda
Hal itu disampaikan Anwar menyusul belum adanya kejelasan soal haji, sementara banyak jamaah Indonesia sudah melunasi biaya perjalanannya.

MONITORDAY.COM - Mengingat perkembangan wabah virus corona belum menandakan penurunan angka kasus, mendapat reaksi dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Menurut KH Anwar Abbas, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pemerintah harus bersiap jika pelaksanaan haji 2020 ditunda karena pandemi Covid-19. Anwar memperkirakan Arab Saudi tak mengizinkan jamaah haji membanjiri negaranya tahun ini.
“Karena adanya wabah Covid-19 yang menular dan sangat berbahaya sehingga tampaknya pemerintah Saudi, kemungkinan besar tidak akan mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena dikhawatirkan akan terjadi penularan virus corona ini secara besar-besaran,” ungkap Anwar.
Hal itu disampaikan Anwar menyusul belum adanya kejelasan soal haji, sementara banyak jamaah Indonesia sudah melunasi biaya perjalanannya.
Lanjut Anwar, virus corona penularannya sangat cepat di tempat orang banyak berkumpul. Dia menilai pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan itu dalam memutuskan soal haji tahun ini dan tak ambil risiko.Anwar mengatakan masyarakat tentu harus memaklumi jika Saudi memutuskan tak menerima jamaah haji tahun ini.
“Hal ini tentu hendaknya bisa dipahami oleh para jamaah karena kebijakan ini diambil adalah jelas-jelas menghargai dan menghormati jiwa manusia,” tutur Anwar.
Untuk itu, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sudah membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, Komisi VIII bersepakat bahwa setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih).
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.
Bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tempatnya mendaftar.