Menuju Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Terapkan Skema KPBU

Pada intinya adalah data, kita antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menuju Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Terapkan Skema KPBU
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memberikan layanan pertanahan maju dan modern. Dikala ini layanan Kementerian ATR/BPN tengah bergerak dari manual ke digital.

"Pada intinya adalah data, kita antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/05/2020).

Dengan skema KPBU, digitalisasi data pertanahan akan semakin baik. Sehingga, diharapkan pada 2024 pelayanan pertanahan akan lebih cepat, efisien, akurat, serta keamanan data juga lebih baik.

Kabar pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa diterapkan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Merespon hal demikian, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa perencanaan patut dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

"Pastikan data center memenuhi syarat, konsultasi dengan BPKP mengenai penganggaran serta mekanisme kerja sama melalui KPBU," ucap Sofyan.

Sementara itu, Virgo Eresta Jaya menyampaikan bahwa ke depan Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk mengadopsi pemakaian Sertifikat Satu Lembar. Selama ini akta tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman.

Pada prinsipnya, berita yang terdapat pada akta yang dikala ini berbentuk buku, nantinya akan tetap bisa dilihat oleh masyarakat baik pada wujud fisik melalui akta satu lembar ataupun melewati data digital yang diakses lewat kode bar pada masing-masing sertifikat.