Tuai Polemik, DPRD DKI Minta Proyek Pembangunan Pusat Kuliner Di Jakarta Utara Dihentikan
Pembangunan pusat kuliner di Karang Indah, Pluit Jakarta Utara menuai kontroversi dari sejumlah pihak. DPRD DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menghentikan Proyek tersebut. Menurutnya, lahan yang menjadi objek pembangunan Jakpro berstatus zona hijau

MONITORDAY.COM - Pembangunan pusat kuliner di Karang Indah, Pluit Jakarta Utara menuai kontroversi dari sejumlah pihak. DPRD DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menghentikan Proyek tersebut. Menurutnya, lahan yang menjadi objek pembangunan Jakpro berstatus zona hijau.
Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil mengatakan, proyek pembangunan itu telah menyalahi aturan. Apalagi, DPRD DKI belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) soal perubahan peruntukan lahan seluas 4 hektare itu.
"Karena itu harus dihentikan, karena ini sudah menyalahi aturan," ujar Veri saat meninjau lokasi, Jumat (14/12/18)
Sekertaris Komisi E DPRD DKI itu menduga telah terjadi kongkalikong dalam proses pemberian izin pembangunan. Ia pun penasaran siapa yang menekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap gubernur sehingga gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyampaikan, inspeksi dilakukan berawal dari aduan warga ke DPRD DKI. Ketika itu warga dari tiga rukun warga (RW) mengeluhkan pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah.
"Kita saksikan ke lapangan, emang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan, pembangunan tersebut akan menimbulkan kesemrawutan. Ia juga khawatir kawasan di sana akan tambah kumuh.
"Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara temen-temen bisa lihat di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," ucap Gembong.
Pemprov DKI Jakarta diminta meninjau ulang terkait perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Pasalnya perizinan yang seharusnya untuk kepentingan warga berubah menjadi komersil.
Jakpro mengklaim telah mengantongi izin pembangunan pusat kuliner di Pluit, Jakarta Utara. Izin itu dikeluarkan langsing oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.
Namun, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Ario Pramadhi mengaku tak tahu proses penerbitan izin tersebut. Pasalnya, Ario baru saja dipindahkan dari PT Jakarta Infrastruktur ke PT JUP. PT JUP merupakan anak usaha dari PT Jakpro.
"Tapi kebetulan saya juga dsini ditempatkan baru. Sebelumnya saya di Jakarta infrastruktur," kata Ario di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Terkait desakkan DPRD DKI agar Jakpro menghentikan pembangunan pusat kuliner itu, Ario menyampaikan pihaknya akan terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentikan pengerjaan pembangunan untuk sementara waktu. "Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," tegasnya.