Menteri Lama Dipertahankan Jokowi, Pengamat: Pertimbangan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Terdapat sejumlah nama yang menjabat sebagai menteri pada periode kepemimpinan Jokowi yang pertama dipertahankan.

Menteri Lama Dipertahankan Jokowi, Pengamat: Pertimbangan Kinerja dan Kepercayaan Publik
Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Periode 2019-2024/Net

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo resmi melantik para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, di beranda depan Istana Negara, Rabu (23/10). Terdapat sejumlah nama yang menjabat sebagai menteri pada periode kepemimpinan Jokowi yang pertama.

Sejumlah menteri tersebut tampaknya dipertahankan untuk mengisi Kabinet Kerja II, di antaranya, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, Basuki Hadimuljono, Siti Nurbaya, Yasonna Laoly, Pratikno, Sri Mulyani, Retno Marsudi, Luhut Binsar Panjaitan, Agus Gumiwang, Bambang Brodjonegoro, Budi Karya, Sofyan Djalil, Airlangga Hartanto, Moeldoko, dan Muhadjir Effendy.

Pengamat politik Centre Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandez menilai keputusan Presiden Jokowi mempertahankan menteri lama untuk mengisi Kabinet Indonesia Maju tak lain atas pertimbangan kepercayaan dan kerja nyata para menteri saat menjabat di periode pertama kepemimpinan Jokowi-JK.

“Saya kira mempertahankan menteri lama ini terkait masalah trust. Selanjutnya soal kinerja yang dianggap berkinerja baik,” kata Arya di Jakarta, Rabu (23/10/19).

Menurutnya, selain karena kinerja dan kepercayaan, dukungan partai juga menjadi faktor pendukung sehingga para menteri yang lama tetap dipertahankan. Menurutnya, presiden ingin menterinya segera bekerja.

“Beberapa pos petahana tetap dipertahankan. Saya catat ada 16 menteri yang dipertahankan dan sebagian besar ada di pos yang lama seperti menkeu, menteri KLH, menteri perhubungan, menkumham dan lainnya,” katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan, ke depan ada banyak PR dan pembenahan para menteri yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah kementerian di bidang hukum.

“Hal yang diperbaiki dari menteri lama, ini soal penegakan hukum atau reformasi di bidang hukum. Beberapa RUU bidang hukum yang perlu melibatkan berbagai pihak,” tandasnya.