Menteri KKP Kaji Ulang Peraturan Cantrang

MONITORDAY.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Premen) No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.
"Kami masih menunda pelaksanaan Permen No. 59/2020," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menteri Trenggono menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi dan memastikan pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan alat penangkapan ikan yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan secara adil, tegas dan tuntas.
Hasil kajian ulang tersebut diberi waktu paling lama satu bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI, terutama soal kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal di lapangan karena belum ada pengaturan secara jelas.
Untuk Diketahui, Permen KP No. 59/2020 mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Selain itu, Permen yang telah disahkan pada 30 November 2020 itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.