Menkumham Berharap RUU Soal Hukum dan Pidana Indonesia-Swiss Disahkan DPR

Apabila Rancangan Undang-Undang itu disahkan, maka Pemerintah bisa segera bertindak kepada pelaku kriminal yang lari ke negara Swiss

Menkumham Berharap RUU Soal Hukum dan Pidana Indonesia-Swiss Disahkan DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly/ Foto: Net

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Swiss bisa segera disepakati DPR untuk dijadikan Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Ia juga menginginkan hukum kepada pelaku kriminal dapat ditegakkan tanpa terikat oleh batas negara Indonesia dan Swiss.

"Karena kita tahu, selama ini kan Swiss termasuk salah satu negara yang banyak orang menyembunyikan hasil kejahatan (proceeds of crime) di sana," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komisi I dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut Yasonna, walaupun perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss itu sudah ditandatangani sejak setahun yang lalu, namun tentu harus pula ditindaklanjuti dengan mekanisme yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan di negara masing-masing.

Ia menambahkan, apabila Rancangan Undang-Undang itu disahkan, maka Pemerintah bisa segera bertindak kepada pelaku kriminal yang lari ke negara Swiss sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Artinya kan berarti kami sudah bisa bertindak. Mekanisme di Swiss, saya dengar, proses yang sama juga sedang dilakukan di sana. Dengan demikian, kita bisa menindaklanjuti," ujar Yasonna.