Menko Polhukam: Benny Wenda Dirikan Negara Ilusi

Menko Polhukam: Benny Wenda Dirikan Negara Ilusi
Foto: Antara

MONITORDAY.COM - Pemerintah angkat suara terkait deklarasi Papua Barat oleh pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Mahfud menjelaskanberdirinya sebuah negara setidaknya harus memenuhi syarat yakni adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian pengakuan dari negara lain.

"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa?" tutur Mahfud.

"Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," tambahnya.

Syarat lainnya, adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional. Benny, sebut Mahfud, tidak mendapat pengakuan ini.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Referendum yang berlangsung pada November 1969 yang telah disahkan Majelis Umum PBB itu menegaskan bahwa Papua adalah bagian dari kedaulatan Indonesia.

"PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ujarnya.

Selain itu, Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB yakni daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka, berbeda dengan Timor Timur.

"Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu," kata Mahfud menegaskan.

Lebih lanjut kata Mahfud, Benny Wenda adalah seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia 15 tahun karena tindakan kriminal, tetapi kabur.

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun," tutur Mahfud MD.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut dengan deklarasi negara ilusi yang dilakukan oleh Benny Wenda melalui media sosial Twitter.

"Itu ilusi saja. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik," demikian kata Mahfud.[]