Menkeu Sebut Subsidi Bunga KUR Super Mikro Butuhkan Anggaran Hingga 760 Miliar
Ini termasuk yang pelaksanaannya kita monitor secara sangat cepat. Ini adalah subsidi bunga KUR untuk yang super mikro yang di bawah KUR biasa.

MONITORDAY.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bagi 3 juta penerima membutuhkan anggaran sebesar Rp760 miliar.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan KUR Super Mikro diusulkan untuk disalurkan sebesar Rp12 triliun untuk 3 juta penerima pada 2020 dengan total subsidi bunga KUR Super Mikro tahun 2020 sebesar 19 persen.
“Ini termasuk yang pelaksanaannya kita monitor secara sangat cepat. Ini adalah subsidi bunga KUR untuk yang super mikro yang di bawah KUR biasa,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/8).
Selain itu, Ia mengatakan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen sampai 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum sebesar Rp10 juta.
"Ini program baru di atas dari program KUR tapi size-nya hanya sampai Rp10 juta makanya disebutnya super mikro,” ucapnya.
Sedangkan untuk jangka waktunya adalah paling lama tiga tahun untuk kredit mikro, sedangkan untuk kredit investasi paling lama lima tahun.
Sri Mulyani menambahkan, penerima subsidi bunga KUR adalah pelaku usaha mikro dengan lama usaha tidak dibatasi minimal enam bulan dan dapat berupa usaha baru dengan beberapa persyaratan.
Persyaratan usaha baru tersebut meliputi mengikuti program pendampingan formal maupun informal atau tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Kemudian kriteria lainnya yaitu bagi pegawai PHK yang memiliki usaha dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan-persyaratan tersebut serta belum pernah menerima KUR.
“Targetnya adalah para pekerja yang terkena PHK yang mulai usaha produktif atau ibu rumah tangga yang selama ini sudah melakukan usaha produktif,” jelasnya.