Menkes Setujui Makassar Terapkan PSBB
Keputusan Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah tersebut.

MONITORDAY.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan, untuk diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," demikian bunyi surat keputusan yang diteken Menkes 16 April 2020 itu.
Keputusan Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," bunyi surat keputusan tersebut.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Makassar harus menaati PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, juga secara konsisten diminta untuk mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Kota Makassar agar diterapkan PSBB karena beberapa pertimbangan. pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar.
Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar. Ketiga, kejadian transmisi lokal Covid-19 di wilayah Kota Makassar.
Keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.
Kemudian kelima, beberapa kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya.