Meningkat, Masih Terkendali dan Amankah Utang Luar Negeri Kita ?

Meskipun dalam laporan kondisi Utang Luar Negeri Indonesia ada peningkatan hingga akhir April 2019, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menegaskan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia terkendali dengan struktur yang sehat.

Meningkat, Masih Terkendali dan Amankah Utang Luar Negeri Kita ?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Fhoto / Net)

MONDAYREVIEW.COM - Meskipun dalam laporan kondisi Utang Luar Negeri  Indonesia ada peningkatan hingga akhir April 2019, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menegaskan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia terkendali dengan struktur yang sehat. 

Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet dijelaskan laporan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia edisi Juni 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) disebutkan, ULN Indonesia tersebut tumbuh 8,7% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2019 sebesar 7,9% (yoy) karena transaksi penarikan neto ULN dan pengaruh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS sehingga utang dalam Rupiah tercatat lebih tinggi dalam denominasi dollar AS.

“Peningkatan pertumbuhan ULN terutama bersumber dari ULN sektor swasta, di tengah perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah,” bunyi laporan tersebut.

Pertumbuhan ULN pemerintah, menurut laporan itu, cenderung melambat. Posisi ULN pemerintah pada April 2019 tercatat sebesar186,7 miliar dollar AS atau tumbuh 3,4% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 3,6% (yoy).

Perkembangan tersebut, menurut laporan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu, dipengaruhi oleh pembayaran pinjaman senilai 0,6 miliar dollar AS dan penurunan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) milik nonresiden senilai 0,4 miliar dollar AS akibat ketidakpastian di pasar keuangan global yang bersumber dari ketegangan perdagangan.

Menurut laporan itu, pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (18,8% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,3%), sektor jasa pendidikan (15,8%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,1%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (14,4%).

Sementara itu pertumbuhan ULN swasta, menurut laporan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu, mengalami peningkatan. Posisi ULN swasta pada akhir April 2019 tumbuh 14,5% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 13,0% (yoy).

“ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA),  serta sektor pertambangan dan penggalian dengan total pangsa 75,2% terhadap total ULN swasta,” bunyi laporan itu.

Di lain pihak, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menyoroti peningkatan ULN swasta perlu diwaspadai. Hal itu dianggap berbahaya dan bisa memicu krisis ekonomi seperti yang terjadi sebelumnya.

"Pertumbuhan ULN swasta yang terlalu cepat perlu diwaspadai karena berpotensi membahayakan. Saat ini mungkin belum terasa bahayanya. Tapi bisa memicu krisis seperti periode 1997/98 ketika terjadi pelemahan nilai tukar yang ekstrim," ujarnya seperti dikutip dari laman detikFinance, Senin (17/6/2019).

Setidaknya ada dua faktor yang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan BI yang membuat struktur ULN Indonesia tetap sehat. Pertama, kondisi tersebut tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir April 2019 sebesar 36,5%, relatif stabil dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang yang memiliki pangsa 86,2% dari total ULN.

Dengan perkembangan tersebut, menurut Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, meskipun ULN  Indonesia mengalami peningkatan, namun masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

“Bank Indonesia dan Pemerintah terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan ULN dan mengoptimalkan perannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” bunyi laporan itu.

Disebutkan Utang Luar Negeri Indonesia pada akhir April 2019 tercatat sebesar 389,3 miliar dollar AS atau Rp 5.528,06 triliun yang terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 189,7 miliar dollar AS, serta utang swasta (termasuk BUMN) sebesar 199,6 miliar dolar AS.

Dengan memaparkam laporan kondisi ULN tersebut Sri Mulyani Indrawati ingin menjawab tentang isu miring utang yang kian membengkak di era Pemerintah Jokowi. 

Menurut Sri Mulyani, kebijakan pengelolaan ekonomi makro untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan termasuk instrumen utang itu bersifat fleksibel. Apabila kondisi ekonomi sudah membaik (cukup sehat) maka utang akan dikurangi sehingga ruang fiskal di APBN dapat ditingkatkan.

Utang, Alat Bukan Tujuan

Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa utang harusnya dilihat sebagai alat bukan tujuan. Misalnya Pemerintah giat mengeluarkan surat utang yang bersifat retail (kecil) kepada masyarakat dalam negeri antara lain untuk memperluas pasar investasi. Apabila masyarakat dalam negeri yang lebih dominan berinvestasi di pasar utang pemerintah, maka diharapkan akan mengurangi volatilitas ketika terjadi goncangan ekonomi global.  

“APBN termasuk pembiayaan atau utang itu adalah instrumen. Pada saat ekonomi melemah, utang digunakan sebagai counter cyclical untuk meng-counter pelemahan. Fiskal (policy) itu didesain terutama defisitnya bukan sebagi stand alone policy (kebijakan yang berdiri sendiri) tetapi dia adalah bagian dari pengelolaan ekonomi makro didalam rangka untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan,” tegas Menkeu yang dilansir oleh laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa (18/6)

Mengelola Utang Dengan Kehati-hatian

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan. Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,” tegasnya.

Utang dan Alokasi Belanja Sektor Produktif 

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa para pengkritik seharusnya tidak hanya fokus pada jumlah utang, namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif (misalnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan belanja ke daerah). Apalagi trend utang Pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat. 

“Kami sangat hati-hati, extremely hati-hati mengelola utang. (Indikatornya antara lain) resiko bunga utang mengalami penurunan yang konsisten sejak mendapatkan investment grade sampai sekarang. Resiko valas kita upayakan menurun sekarang di bawah 40%. Utang jatuh tempo kita dalam waktu 3 tahun tetap stabil,” pungkasnya.