Mendikbud: Jangan Berikan Ruang Intoleran di Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau guru agar memberikan keteladanan saling menghargai dalam keberagaman.

Mendikbud: Jangan Berikan Ruang Intoleran di Sekolah
Mendikbud Muhadjir Effendy pada peresmian pendirian SMK 1 Muhammadiyah di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5) (Kemdikbud)

MONDAYREVIEW.COM – Indonesia merupakan negeri yang memperlihatkan keragaman. Baik secara agama, suku, bahasa, keragaman itu menjadi kekayaan dan modal negeri ini untuk terus berkembang. Menyadari hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau guru agar memberikan keteladanan saling menghargai dalam keberagaman.

“Semua guru harus memberikan teladan kepada para siswa tentang Keindonesiaan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak ada tindakan intoleran di sekolah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy pada peresmian pendirian SMK 1 Muhammadiyah di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5).

Secara peraturan perundangan sendiri tindakan intoleran telah diminimalisir agar tidak terjadi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 4 Ayat 1 mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

UU Sistem Pendidikan Nasional Bab III juga mengatur tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak boleh dimasukkan doktrin menyesatkan. Sikap Keindonesiaan siswa harus bagus,” ungkap Muhadjir Effendy. “Jangan berikan ruang intoleran di sekolah-sekolah. Jika guru mendapati gejala tersebut, maka harus segera mengambil langkah yang mendidik dan mencerahkan.”