Mendikbud Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021 Didasarkan Persyaratan Ketat
Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat.

MONITORDAY. COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat guna melindungi kesehatan dan keselamatan anak.
"Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin (30/11).
Lebih lanjut, Nadiem mengakui bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir bukan tanpa adanya masalah. Disisi lain, PJJ merupakan upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus tetap melanjutkan proses belajar. Namun, yang menjadi persoalan yakni PJJ tersebut telah menimbulkan banyak sekali dampak negatif terhadap anak-anak.
"Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan di beberapa negara lain terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi, semakin besar dampak yang terjadi kepada anak. Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga," tuturnya.
Selanjutnya, Nadiem juga menilai bahwa masa berkembang anak, baik secara kognitif maupun perkembangan karakternya juga akan semakin terkendala jika PTM tidak segera diselenggarakan.
Adapun, anak pun tekanan secara psikososial, sehingga aksi kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi serta tidak terdeteksi oleh guru selama PJJ dilaksanakan.
"Memperhatikan dampak tersebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan SKB 4 menteri di masa pandemi," ungkap Nadiem.
Kemudian, Nadiem kembali menegaskan kepada semua pihak bahwa rencana PTM di Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat sehingga memungkinkan peserta didik untuk dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait beberapa prasyarat ketat itu, antara lain adalah bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
"Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," jelasnya.
Meski demikian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah serta perwakilan orang tua.
Namun, orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Jika izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.
Sedangkan apabila ketiga tahapan itu terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikan secara bertahap. Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," imbuh Nadiem.