ICW: Pengganti Edhy Prabowo harus Punya Rekam Jejak Baik
Sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.

MONITORDAY.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo memilih pengganti Edhy Prabowo sebagai menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mempunyai rekam jejak yang baik.
Hal tersebut dinilai penting agar terjadi pembenahan di internal KKP, setelah Edhy Prabowo ditangkap terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
“Berharap Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan dengan sosok yang terseleksi berdasarkan rekam jejak yang baik, berintegritas, serta independen,” ungkap Peneliti ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Senin (30/11), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, dalam isu soal ekspor benih lobster memiliki masalah dari hulu hingga hilir.
Permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota, serta berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.
“Bila perizinan diberikan maka seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas, ujar Tama.
Sedangkan dari segi hilir, Lanjut Tama, terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.
"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.
lebih lanjut, Ia juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
Karena itu, menurut Tama, sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Namun, Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
“Untuk itu tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster,” kata Luhut.