Mendikbud Tak Pernah Buat Kebijakan dengan Nomenklatur Full Day School.

Justru Mendikbud sedang berusaha melaksanakan visi revolusi mental yang menjadi visi utama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla

Mendikbud Tak Pernah Buat Kebijakan dengan Nomenklatur Full Day School.
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa publik  telah disesatkan oleh berbagai narasi-narasi terkait kebijakan full day school yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Efendy. Narasi tersebut tersebut terus diproduksi sehingga muncul anggapan bahwa Mendikbud mendorong sekolah satu harian penuh.

“Mendikbud Muhadjir Effendy tidak pernah membuat kebijakan dengan nomenklatur full day school. Jadi, publik sengaja disesatkan oleh berbagai narasi-narasi yang cenderung politis penuh dengan upaya membunuh karakter Mendikbud,” ungkap Dahnil dalam keterangan persnya, Senin, (19/6).

Lebih lanjut Dahnil menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan langsung dari Mendikbud soal Permendikbud 23/2017 sebenarnya berorientasi pada implementasi "penguatan pendidikan karakter" yang sedang  menjadi visi utama Pemerintahan Jokowi-JK.

"Justru Mendikbud sedang berusaha melaksanakan visi revolusi mental yang menjadi visi utama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla,"katanya.

Dahnil mengatakan jika kebijakan tersebut akan merugikan madrasah diniyah itu merupakan kekhawatiran yang tidak beralasan. Justru Permendikbud yang mengatur lima hari sekolah ini Madrasah Diniyah memiliki kesempatan lebih luas dikoneksikan dengan sekolah umum sehingga bisa bersama-sama mencerdaskan anak bangsa, khususnya dalam upaya penguatan karakter.

Perlu diketahui Presiden Jokowi menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. Perpres ini disiapkan sebagai respons atas kritik dan penolakan dari berbagai ormas Islam yang merasa banyak kekurangan dari peraturan menteri.

"Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen (peraturan menteri) yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres)," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6).

Penyusunan perpres ini nantinya akan melibatkan berbagai unsur. Misalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain. Dengan rembuk bersama ini, diharapkan masalah krusial soal pendidikan yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini bisa segera selesai.

Aturan itu juga akan menguatkan posisi madrasah diniyah. Tidak hanya dilindungi, tapi juga dikuatkan. Tentu harus bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme.