Mendikbud: Sekolah Harus Ditutup Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Mendikbud: Sekolah Harus Ditutup Jika Ditemukan Kasus Covid-19
Tangkapan layar Peluncuran SKB 4 Menteri oleh Mendikbud (voi.id)

MONITORDAY.COM - SKB 4 Menteri resmi diluncurkan oleh pemerintah. Isi dari SKB tersebut yakni instruksi bagi sekolah-sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka jika guru-gurunya telah menjalani program vaksinasi. PTM akan dimulai pada Juli 2021 dengan asumsi vaksin untuk tenaga pendidikan tuntas pada Juni 2021. 

Walaupun begitu, Mendikbud mengingatkan sekolah yang telah dibuka harus kembali ditutup jika ditemukan kasus covid-19 selama kegiatan belajar dan mengajar. Nadiem juga mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran agar senantiasa dipantau oleh pemerintah di setiap tingkatan. 

"Kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksinya masih ada atau terjadi," tuturnya.

Nadiem menambahkan bahwa kebijakan PPKM yang ditetapkan pemerintah juga bisa menjadi sebab ditutupnya kembali sekolah. 

"Kalau ada infeksi, harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya dan kalau daerah itu sedang melakukan PPKM atau pembatasan, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya," pungkasnya.