Mendagri Setuju Pilkada 2020 Ditunda

Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020.

Mendagri Setuju Pilkada 2020 Ditunda
Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian.

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penundaan pilkada serentak 2020 yang sejatinya akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Hal ini diungkapkan Tito saat mengikuti rapat kerja virtual bersama dengan Komisi II DPR RI serta KPU.

Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu optimis tanggal 9 Desember 2020; Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021; dan Opsi 3 yaitu September 2021.

Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," ujar Tito dalam rapat tersebut.

Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020.

"Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU," jelas Tito.

Meski begitu, terlepas dari semua itu, fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak dari pandemi ini. Tito pun mengajak seluruh elemen bangsa saat ini bersatu untuk bersinergi melawan Covid-19.

"Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah," tutur Tito.

Dalam rapat tersebut, dikabarkan semua peserta sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan.

Dalam raker, Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.