Menanti Kepulangan Habib Rizieq
Banyak yang berharap Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Namun, banyak yang khawatir akan terjadi bentrokan sosial

MONDAYREVIEW- Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab sudah berkali-kali tersiar. Namun, tidak pernah terwujud. Terakhir, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini akan pulang pada hari ini, Rabu 21 Februari 2018. Sebelumnya, Habib Rizieq sempat dikabarkan akan pulang pada tanggal 2 Desember tahun lalu dalam peringatan aksi 212, yang berhasil memobilisasi jutaan umat Islam, untuk menyeret Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Rupanya, angka 212 menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pada aksi massa umat Islam itu. Namun, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia sudah menjadi berita besar. Kepolisian sudah bersiaga, yang mungkin akan menjemput paksa Habib Rizieq yang sudah dijadikan tersangka. Begitu pula, FPI sudah menyiapkan massa untuk menyambut pemimpinnya.
Sebelumnya sempat beredar luas, foto tiket Habib Rizieq yang akan berangkat pada hari Selasa menumpang Saudi Airlines, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 09.00 WIB. Jika ini benar terjadi, dikhawatirkan akan terjadi bentrokan antara polisi dan FPI. Habib Rizieq tak akan dibiarkan untuk digelandang polisi.
Beruntung, kekhawatiran itu tak terjadi. Habib Rizieq kembali membatalkan kepulangannya ke Indonesia. Menurut Ketua Umum DPP FPI, KH. Sobri Lubis, Habib Rizieq bersama keluarga sudah melakukan check in di Bandara King Abdul Aziz, Arab Saudi, namun ia membatalkannya dan memilih kembali ke hotel. Rupanya, menurut pengakuan Habib Rizieq, ia belum mendapatkan isyarah dan basyiroh yang baik.
Sudah setahun lebih, sejak 26 April 2017, Habib Rizieq berada di Arab Saudi. Pada Milad FPI ke-19, tahun 2017 lalu, dalam sebuah rekaman, Habib Rizieq menyampaikan bahwa kepergiaannya dari Indonesia bukan sembunyi dan melarikan diri, "Ingat, hijrah bukan sembunyi, hijrah juga bukan lari. Tapi, hijrah untuk lindungi diri, hijrah untuk selamatkan negeri, dan hijrah untuk atur strategi, dan hijrah untuk atur strategi," kata Rizieq, 19 Agustus 2017.
Selama di Arab Saudi, Habib Rizieq memang tak menyembunyikan keberadaannya. Banyak jamaah umroh yang berfoto bersama Habib Rizieq, dan tersebar di media sosial. . Bahkan, mantan Ketua MPR Amien Rais pun sempat berfoto bersama Habib Rizieq di sebuah hotel di Mekah. Begitu pula beberapa politisi dari PKS, seperti Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri, Sukamto dan Jazuli Juwaini sempat menemuinya. Ustad Abdul Somad, ulama yang tengah kondang ini pun sempat bertemu Habib Rizieq di kota suci Mekah.
Dalam akun instagram DPP FPI, Habib Rizieq juga terekam bertemu dengan banyak tokoh. misalnya, Rizieq tampak sedang makan malam bersama cendekiawan muslim Yaman, Abu Bakar Mansyur di Jeddah. Sehari kemudian, ia bertemu dengan penceramah asal India Zakir Naik.
Selama di Arab, Habib Rizieq juga diketahui bolak-balik ke Jedah, Mekah, dan Madinah, Dia tinggal berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya. Habib Rizieq dan keluarganya juga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengurus disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia pada 5 Mei 2017. Tersebar berbagai foto di media sosial, Habib Rizieq bersama keluarganya tengah berwisata ke Turki.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka dugaan pornografi bersama seorang wanita Firza Husein (FH). Tersangka HRS dijerat Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena diduga bersama-sama dengan FH telah membuat, menyediakan, atau menyebarluaskan konten pornografi. Sama dengan FH, HRS juga dijerat Pasal 6 karena dinilai memanfaatkan dari konten pornografi itu. Lalu, HRS juga terjerat Pasal 9 karena meminta kepada FH untuk menjadi model atau obyek, konten pornografi.
Adapun, tersangka FH dikenakan Pasal 4 juncto pasal 29 UU Pornografi karena diduga membuat, kemudian menyediakan pornografi lalu disebarkan FH kepada HRS. Kemudian, FH juga terkena Pasal 6 karena menyediakan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, juncto Pasal 32. Lalu, FH juga terjerat Pasal 8, karena bersedia untuk menjadi model atau obyek yang berkonten pornografi.
Ancaman pidana yang mengancam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, menurut Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Habib Rizieq, dasar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah alat bukti berupa chat dalam aplikasi whatapps merupakan alat bukti yang sumir. Karena, chat itu diduga kuat adalah fake atau percakapan palsu. Apalagi, belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya.
Selain UU pornografi, Habib Rizieq pun bisa dijerat dengan UU ITE secara berbarengan, yaitu berkaitan dengan penyebar konten berupa screenshot dan gambar pornografi. Sayangnya, penyebar gambar yang pertama kali muncul, di laman internet Baladacintarizieq(dot)com sampai saat ini, belum diketahui apalagi tertangkap, karena pengirimnya tidak diketahui, atau anonymous.
Kelanjutan kasus ini pun hingga saat ini, masih belum jelas. Banyak yang berharap Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia, dan memilih beradu di persidangan untuk membuktikan semua tuduhan itu palsu. Namun, banyak juga yang meragukan kasus ini, karena lebih kental dengan nuansa politiknya.