Menag Perbolehkan Shalat Id di Zona Hijau dan Kuning

MONITORDAY.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Meski begitu, ia memperbolehkan apabila Shalat Id digelar berjamaah di wilayah yang secara data relatif aman dari penularan Covid-19.
"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Menag.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.
Kendati demikian, Menag menegaskan, alangkah lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.
"Karena salat Id hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib," kata dia.
Mengenai pelaksanaan salat Id di lapangan, mesti mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran; menjaga jarak, memakai masker, perlengkapan solat pribadi, dan kapasitas hanya 50 persen saja.
Namun kata dia, syukur-syukur jika masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dan tak membuat kerumunan.
"Kapasitas lapangan terbuka itu ada, kapasitasnya berapa? Maksimal separuhnya, itu maksimal. Syukur-syukur tidak perlu salat Id di lapangan lebih baik salat Id di rumah saja enggak apa-apa," demikian kata Menag Yaqut.