Media Asing Soroti Azan, Muhammadiyah Bilang Begini

MONITORDAY.COM - Media internasional AFP menyoroti fenomena azan di Indonesia yang dianggap bising dan mengganggu warga karena menggunakan pengeras suara.
Hal tersebut ditulis oleh agensi media yang berpusat di Prancis itu melalui artikel berjudul "Ketakwaan atau gangguan kebisingan, Indonesia mengatasi reaksi volume azan".
Menanggapi hal itu, Ketua PP Muhammdiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa azan bagaimanapun merupakan hal yang wajib diserukan bagi umat Islam.
"Suara adzan adalah suara yang harus diserukan kepada semua umat muslim sebagai seruan untuk sholat berjamaah di mesjid," kata Dadang, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Meski begitu, dia memberi saran agar tidak ada yang terganggu dengan suara azan. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan azan saja.
Sedangkan untuk iqomah dan kegiatan lainnya, Dadang menyarankan agar hanya memakai pengeras suara di dalam masjid.
"Sebaiknya hanya dipakai untuk mengumandangkan azan saja, sedangkan iqomah dan sholat serta kegiatan lainnya sebaiknya memakai speaker dalam saja," ujarnya.
Selain itu, menurut Dadang, cara agar suara adzan tidak disebut mengganggu juga bisa dilakukan melalui pembatasan suara agar tidak melewati batas masjid lain.
"Karena masjid itu banyak maka sebaiknya volume speaker dibatasi sekeliling mesjid tidak melintasi batas mesjid yang lain," demikian Dadang Kahmad.