IMM Kecam Represifitas Aparat dan Perusakan Lingkungan Di Wadas

MONITORDAY.COM - Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Warga yang sudah mengetahui rencana tersebut menghadang dengan cara merobohkan beberapa pohon dan melakukan aksi duduk di jalan. Polisi memaksa masuk serta membuka jalan menggunakan gergaji mesin.
Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditangkap paksa. Aparat juga memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat di barisan paling depan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kabid. Maritim dan Agraria DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riyan Betra Delza mengecam aksi represif dengan kekerasan yang dilakukan aparat negara kepada masyarakat yang menolak pertambangan di Desa Wadas Purworejo.
"Pemerintah seharusnya melindungi aksi unjuk rasa penolakan masyarakat yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, bukan malah melakukan kekerasan terhadap warga," ujar Riyan.
Riyan menambahkan pemerintah harus meninjau ulang proyek yang disinyalir akan merusak lingkungan seperti yang terjadi di Desa Wadas Purworejo dan daerah lainnya.
"Pemerintah harus membatalkan proyek-proyek yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," tuturnya.
Sementara itu Sekbid Maritim dan Agraria mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas terhadap warga Wadas Purworejo yang berjuang mempertahankan kelestarian lingkungannya.
"Mari kuatkan solidaritas kita dalam mendukung warga Wadas untuk mempertahankan tanahnya," pungkasnya.