Masuk Lewat Sulawesi Saat PKKM Darurat, 20 TKA Ini Diketahui Tak Miliki Izin Kerja

MONITORDAY.COM - Hebat betul Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 lalu. Selain tak dibatasi apalagi diberikan sanksi, TKA yang masuk ke Makasar melalui Banadara Internasional Hasanudin juga tak mengantongi izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto, mengakui bahwa 20 pekerja asing asal Tiongkok tersebut saat datang ke Sulawesi Selatan untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng memang tak mempunya izin kerja.
"Mereka masih menunggu izin kerja. Karena mereka masih dalam masa percobaan," ucap Agus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin ( 5/7/2021).
Agus menjelaskan, mereka menjalani masa percobaan selama sebulan lamanya untuk mendapatkan ketentuan apakah akan diberi izin kerja atau tidak. Hal itu tergantung masa percobaan, mereka akan dinilai sesuai dengan kapasitas selama satu bulan.
"Kalau dapat izin kerja dari Kementerian Tenaga kerja maka kami akan keluarkan izin tinggal kerja," jelasnya.
Hanya saja kata Agus, jika dalam masa percobaan selama satu bulan lamanya, puluhan tenaga kerja asal Tiongkok tersebut tidak mendapatkan izin kerja dari instansi yang bersangkutan. Maka mereka akan langsung dipulangkan ke negaranya.
"Mereka akan dipulangkan jika tidak mendapatkan izin kerja selama masa percobaan," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) Negara China masuk ke Sulawesi Selatan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 kemarin.
Puluhan tenaga kerja asing itu tiba di Sulawesi Selatan dari Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada hari yang sama.