Masinton Pasaribu Sebut Dapat Sprindik KPK dari Novel
Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi.

MONITORDAY.COM - Keberadaan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka menjadi sorotan publik setelah Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menunjukkannya dalam sebuah acara dialog di televisi pada Selasa (14/01/2020) lalu.
Masinton menyatakan bahwa Sprinlidik itu diperoleh dari seorang bernama Novel Yudi Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/01/2020). Ia tidak mengetahui bahwa barang yang diserahkan oleh Novel itu merupakan sprinlidik kasus korupsi yang menjerat Wahyu karena dimasukkan ke dalam sebuah map.
"Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangannya, Kamis (16/01/2020).
Lebih lanjut, Masinton menuturkan akhirnya mengetahui bahwa barang itu merupakan Sprinlidik setelah menyelesaikan kegiatan dan tiba di ruang kerja. Setelah membuka map, Masinton melihat selembar kertas bertuliskan Sprinlidik KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tanggal (20/12/2019) yang ditandatangani oleh Ketua KPK periode 2016-2019, Agus Rahardjo.
Politisi PDIP itu mengaku heran mengapa dokumen yang bersifat internal tersebut bisa sampai di tangannya yang merupakan orang di luar institusi KPK.
"Setelah saya membaca sprinlidik KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal," jelasnyanya.
Menurut Masinton, keberadaan Sprinlidik yang diterimanya bukan masalah karena Sprinlidik tidak lagi bersifat rahasia setelah perkara yang diselidiki ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," tambahnya.