Masih Berani Sebar Video Pornografi, Nih Simak Endingnya

MONITORDAY.COM - Anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat meringkus pemuda berinisial MFP (26) yang bejat menyebarkan video asusila seorang wanita berinisial SWA (28).
Kapores Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan pelaku sudah diamankan karena menyebar video hasil rekam layar bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial.
"Video hasil rekaman layar videocall pelaku dengan korban yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut menggunakan akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban,"ujar Herman, Senin (14/6).
Herman membeberkan, percakapan screenshot yang diungkap, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.
Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.
Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.