KPK Yang Berintegritas! Ada Aroma Jual Beli Jabatan Tuh di Kemendes

MONITORDAY.COM - Situasi sulit seperti pandemi, biasanya membuat orang manjadi lebih kreatif. Mendorongnya keluar dari krisis, lalu mendorong kemajuan.
Sayangnya, kreativitas kadang juga disalahartikan menjadi segala upaya untuk keluar dari badai kesulitan. Seperti praktik jual beli jabatan. Itu bisa dilakukan siapa pun, karena korupsi tak kenal agama, jenis kelamin apalagi golongan darah. Seperti yang kini viral dibicarakan, yakni di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad pun buka suara, dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Termasuk memeriksa pejabat Kemendes yang diduga mengetahui dugaan rasuah tersebut.
Suparji mengatakan saatnya KPK tunjukkan taringnya membongkar praktik rasuh di tingkap kementerin bukan level kepala daerah.
"Agar terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah perlu dilakukan pemeriksaan (pejabat Kemendes)," ujar Suparji, kamis (14/10/2021).
Suparji menegaskan praktik-praktik jual beli jabatan, apalagi di tingkat Kementerian tidak boleh terjadi. Para pejabat yang mengisi sejumlah posisi penting baik eselon III hingga eselon harus yang mumpuni bukan karena duit.
Penunjukan para pejabat itu harus dilakukan secara objektif berdasarkan merit system bukan atas dasar kedekatan personal apalagi uang. Karena itu, Suparji, aparat penegak hukum khususnya KPK segera turun dan memeriksa para pihak terkait.
"Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah orang-orang yang diduga terlibat perlu diperiksa," pinta Suparji.
Sebelumnya , Komunitas Cinta Bangsa (KCB) meminta KPK usut dugaan jual beli jabatan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Koordinator KCB Ainur Ridha meminta KPK mengungkap dugaan kasus jual beli jabatan. Dalam kasus tersebut ini, KCB meminta KPK memanggil oknum stafus di Kemendes.
“KPK tak boleh membiarkan kasus jual beli jabatan ini. Jika dibiarkan, bibit-bibit baru perilaku korup akan tumbuh. KPK harus berantas para oknum tersebut sampai ke akar-akarnya,” tegas Ridha.
Dugaan jual beli jabatan menyeruak ke publik setelah sejumlah pejabat Kementerian Desa membuka itu kepada salah satu media nasional. Enam petinggi di Kementerian menyebutkan, angka yang diminta staf ini bervariasi, yaitu Rp 1-3 miliar untuk menjadi direktur jenderal atau pejabat eselon I, Rp 500 juta-1 miliar buat direktur atau eselon II, dan Rp 250-500 juta untuk eselon III--kini sudah dihapus.
Atas dugaan kasus ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengaku mendengar informasi soal jual-beli jabatan di kementeriannya. Dia mengklaim telah memeriksa kabar tersebut.
"Saya cek satu per satu. Enggak ada itu," kata Menteri Desa yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat, 9 April lalu.