Ma'ruf Amin: UU Baru Tak Buat KPK Lemah

Undang-undang KPK yang baru ada yang bilang membuat KPK Tumpul, ternyata itu terbukti tidak kan. Bupati sidoarjo kena OTT, kemudian Komisioner KPU.

Ma'ruf Amin: UU Baru Tak Buat KPK Lemah
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin memberi tanggapan terkait opini yang beredar belakangan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menjadikan lembaga anti rasuah itu lemah. 

Ma'ruf menegaskan, hal itu tidak benar, dan KPK masih menjadi momok menakutkan, lantaran dalam beberapa waktu terakhir ini telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kasus pelaku korupsi. 

"Undang-undang KPK yang baru ada yang bilang membuat KPK Tumpul, ternyata itu terbukti tidak kan. Bupati sidoarjo kena OTT, kemudian Komisioner KPU juga," ujar Wapres, Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, isu soal melemahnya kinerja KPK akibat UU baru kembali mencuat sejak adanya kabar terkait upaya penolakan dari pihak Partai PDI Perjuangan saat kantornya digeledah untuk memeriksa salah satu politisi Partai kepala banteng itu yang diduga terlibat kasus suap Komisioner KPU.

Menurut Ma'ruf Amin, hal tersebut hanya soal teknis, dan KPK sebenarnya berwenang untuk melakukan hal tersebut. "Itu hanya soal teknis. Dan KPK bisa untuk melakukan hal itu. Bukan berarti tidak bisa," ujarnya. 

Sebelumnya, politisi PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, adanya penolakan dari pihaknya terhadap penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, hal dilakukan karena KPK tidak mengikuti prosedur yang jelas terhadap penggeledahan tersebut. 

"Keinginan penyelidik KPK menggeledah kantor partai akhirnya ditolak karena tidak memiliki alasan dan prosedur jelas, dan tidak ada surat tugas," ujar Andreas, di Jakarta, Selasa (14/1).