Ma’ruf Amin Disarankan Segera Pecat Stafsus Bermasalah
Sedari awal Lukman mestinya jujur sedang tersangkut kasus pidana dan fokus menyelesaikan proses hukum. Sebab Staf Khusus gunanya untuk meringankan beban kerja Wakil Presiden, bukan malah berpotensi jadi aib dan beban.

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin pada Senin (25/11) telah mengumumkan delapan Staf Khusus (Stafsus) yang akan membantu mengimplementasikan ide dan kebijakannya selama memerintah. Namun salah satu Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim ternyata berstatus terlapor dalam kasus pemerasan dan dugaan penipuan sertifikasi halal.
Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin, menyarankan Ma’ruf Amin memecat Lukmanul Hakim sebab terlapor lain dalam kasus yang sama sudah menjadi tersangka, yaitu Mahmood Abo Annaser. Penetapan tersangka Annaser atas tuduhan pemerasan uang senilai 50.000 Euro mengindikasikan adanya dua bukti awal yang diterima polisi cukup kuat dan meyakinkan.
‘’Itu kan terlapor atas nama Mahmood Abo Annaser sudah jadi tersangka, artinya dua bukti awal yang dijadikan dasar pelaporan cukup meyakinkan. Sangat mungkin bila Annaser nanti sudah ditangkap dan diperiksa, keterangannya menyebabkan Lukmanul Hakim dijadikan tersangka juga. Dari pada nantinya jadi aib, mumpung kerja Stafsus Wapres itu baru berjalan tiga hari, lebih baik Lukman dipecat saja. Sebelum jadi kerikil tajam kinerja Ma’ruf Amin,’’ kata Mualimin di Jakarta, Kamis (28/11) seperti dalam keterangan tertulisnya.
Pelapor adalah seorang WN Jerman bernama Mahmoud Tatari. Salah satu Terlapor berkewarganegaraan Selandia Baru, bernama Mahmood Abo Annaser bertindak sebagai penghubung sudah dijadikan tersangka, itu artinya polisi menemukan cukup bukti adanya penipuan yang mengatasnamakan MUI.
Laporan Polisi No LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2017 itu menyeret nama Lukmanul Hakim yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Berarti Lukman sudah 2 tahun berstatus terlapor penipuan.
Sedangkan Lukmanul Hakim baru ditetapkan Staf Khusus Wakil Presiden RI pada 25 November 2019. Mualimin mengatakan, sedari awal Lukman mestinya jujur sedang tersangkut kasus pidana dan fokus menyelesaikan proses hukum. Sebab Staf Khusus gunanya untuk meringankan beban kerja Wakil Presiden, bukan malah berpotensi jadi aib dan beban.
‘’Staf khusus itu gunanya untuk membantu menyukseskan program. Kalau stafsus nantinya jadi tersangka, bukankah malah jadi aib dan beban Ma’ruf Amin? Bila mengacu TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan sebelum tuduhan hukum itu naik ke pengadilan, lebih baik Lukmanul Hakim mundur dari sekarang. Itu lebih ksatria dan membantu Wapres membersihkan tim kerjanya dari masalah hukum,’’ ujar Aktivis HMI ini.