Maklumat Kapolri: Dilarang Kegiatan dan Atribut FPI

Maklumat Kapolri: Dilarang Kegiatan dan Atribut FPI
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis/net

MONITORDAY.COM - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan segala kegiatan, atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri itu dibuat tanggal 1 Januari 2021 dengan Nomor Mak/1/I/2021.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat yang dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI,” demikian pernyataan tertulis dalam maklumat Kapolri.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata Idham Azis.

Masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI.

Keputusan itu diumumkan Mahfud MD berdasarkan SKB enam menteri dan kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.