Mahkamah Konstitusi Beri Kontribusi Signifikan Perkuat Demokrasi di Indonesia
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan peran yang signifikan terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan peran yang signifikan terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Lembaga peradilan tertinggi itu disebut telah berhasil menjamin proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.
"MK memberikan kontribusi signifikan dalam Pemilu 2004 dan 2009. Dalam kedua Pemilu itu, MK telah banyak menyelesaikan sengketa Pemilu sehingga menciptakan suasana politik kondusif pasca Pemilu," kata Iwan, di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
Ia memaparkan, Indonesia telah melewati dua ujian besar demokrasi karena berhasil melewati dua kali Pemilu pasca transisi politik pada 1998.
Tercatat, MK telah menangani 570 perkara terkait permohonan uji material hukum dan 685 kasus sengketa Pilkada.
Meski masih ada pihak yang tidak puas terhadap putusan MK, Iwan menilai lembaga ini berhasil melakoni perannya secara signifikan dalam mengawal demokrasi di Indonesia.
"Namun secara keseluruhan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi bisa meredam potensi konflik yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Iwan berujar, MK juga berfungsi sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.
Meski demikian, ada beberapa kelemahan MK yang perlu menjadi pembelajaran ke depan.
Pertama, model MK yang tersentral di Jakarta menimbulkan problem dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terutama untuk orang yang berada di ujung barat dan timur Indonesia.
Kedua, dimasukkannya kewenangan menangani sengketa ke MK, menurut Iwan justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Sebab, hal itu mengganggu fungsi utama lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi melalui judicial review.
Ketiga, MK menjadi lembaga yang super, namun lemah dalam pengawasan. (FRZ)
Sumber: ANTARA